

- Musrenbangdes Desa Prapagkidul
- Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa MUSRENBANGDES PERUBAHAN RPJM DES Tahun Anggaran 2025 – 20230 Desa Gumawangrejo
- Musrenbangdes Desa Pangkalan
- Musrenbangdes Desa Tasikmadu
- penyaluran BLT DD Triwulan 1 Desa Prapagkidul
- rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purworejo
- Sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 di Desa Waru
- Pengukuhan Ketua Tim Pembina Posyandu 49 Desa di Kecamatan Pituruh masa bakti 2025-2030
- Rapat Korrdinasi Pimpinan (Rakorpim) Triwulan 1 Tahun 2025
- Sosialisasi dan Pembentukan Tim Penyusunan RPJMDes Tahun 2023 – 2031 Desa Kalikotes
Wajib! Pemilih Bawa KTP dan C6
PITURUH, (pituruhnews.com) Jelang Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Purworejo Tahun 2020 yang akan berlangsung pada Rabu Wage, 9 Desember 2020 Panwaslucam Pituruh mengadakan Bimtek yang terakhir pada Jumat-Sabtu (4-5/12/2020) bertempat di Aula Kecamatan Pituruh.
Bimtek PTPS berlangsung selama 2 hari dengan dibagi kedalam 3 sesi. Untuk Sesi 1 (07.30-13.00) dan Sesi 2 (13.00-19.00) dilaksanakan pada hari Jumat sedangkan pada Hari Sabtu dilangsungkan sesi 3 (07.00-13.00). Hal ini dilakukan karena harus mengikuti protokol kesehatan dengan ketentuan peserta yang boleh hadir maksimal 50 orang.
Mugiarto, Ketua Panwaslucam Pituruh dalam sambutannya mengatakan bahwa pada saat hari pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020, pemilih wajib membawa C6 dan juga e-KTP.
"Apabila pemilih tidak membawa salah satu dari C6 atau e-KTP maka pemilih tersebut tidak boleh memberikan suaranya di TPS, jadi pemilih harus melengkapi kedua persyaratan tersebut dengan pulang untuk mengambilnya", tuturnya.
sumber dan selengkapnya di https://www.pituruhnews.com/2020/12/wajib-pemilih-bawa-ktp-dan-c6.html