Kedudukan, Tugas dan Fungsi

By ADMIN 28 Jul 2018, 21:51:57 WIB

KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI :

KECAMATAN PITURUH :

Sesuai dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 14 Tahun 2023 Tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA KECAMATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PURWOREJO mempunyai Kedudukan, Tugas dan fungsi sebagai berikut:

Kedudukan :

Kecamatan dipimpin oleh Camat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo.

Tugas :

Camat bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah di bidang pemeritahan desa,pembangunan, ketrentaman, ketertiban dan umum serta pemberdayaan masyarakat.

Fungsi :

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud , Camat menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;
  2. Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  3. Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  4. Pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peratuaran Bupati;
  5. Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana umum;
  6. Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat Kecamatan;
  7. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan desa kelurahan;
  8. pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah Kabupaten yang ada di Kecamatan; dan
  9. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Camat selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud,menyelenggarakan fungsi yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan Daerah dibantu oleh perangkat Kecamatan.