
- Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Purworejo Tahun 2025-2029
- enguatan Kelembagaan Bumdesa di Aula Kecamatan Pituruh
- pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan mutasi jabatan perangkat Desa Tunjungtejo
- verifikasi rancangan awal Renstra perangkat daerah 2025
- Rakor Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
- Pembentukan Tim RPJMDes Desa Blekatuk
- Forkopimda melaksanakan tarawih silaturahim (tarhim) di Desa Prigelan Kec. Pituruh
- Seleksi Perangkat Desa Megulung Kidul
- Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Kearsipan
- Konferensi Dinas Kepala Desa se Kecamatan Pituruh
PPKBD dan SUB PPKBD
PPKBD dan SUB PPKBD dilaksanakan hari Selasa 14 Mei 2019 aktu 09.00 di aula Kecamtan Pituruh yang dihari oleh 98 orang PPKBD atau Petugas KB 49 orang dan Sub PPKBD atau Petugas KB tingkat RW masing-masing desa 1 orang serta sekcam Pituruh ( Yudhie Agung Prihatno, S. STP ) selaku perwakilan dari Kecamatan Pituruh karena Camat Pituruh tidak bisa hadir dikarenakan monitoring desa ( Desa Dlisenwetan dan Desa Sumber ).
Peran Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD) adalah seseorang atau beberapa orang kader dalam wadah organisasi yang secara sukarela berperan aktif melaksanakan/mengelola program KB di tingkat desa/kalurahan. Sementara PPKBD adalah seseorang atau beberapa orang kader dalam wadah organisasi dengan peran yang sama di tingkat dusun/RW.
v Peran dan Fungsi PPKBD
1. Kepengurusan
a. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan
b. Menjalin kerjasama dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, generasi muda, dan lembaga kemasyarakatan lainnya yang ada di desa.
c. Melakukan evaluasi kegiatan Program KB dan dibawa pada pertemuan Rapat Koordinasi Desa
2. Penyuluhan, motivasi dan konseling
a. Mengajak PUS agar menjadi peserta KB
b. Mengajak peserta KB ganti cara pada rasional efektif dan efisien
c. Membina peserta KB aktif menjadi mandiri dan lestari
d. Menyebarluaskan wawasan pembangunan keluarga, untuk mewujudkan keluarga sejahtera
e. Memotivasi kelompok dibawahnya agar meningkatkan jumlah peran serta kegiatannya
3. Pelayanan Ulang/Rujukan
a. Menyalurkan kontrasepsiulang pil, kondom
b. Melakukan pengayoman kepada peserta KB
c. Merujuk peserta KB yang tidak dapat ditanggulangi oleh PPKBD, Sub PPKBD, Posyandu, ketingkat pelayanan yang lebih tinggi
4. Pendataan dan Pencatatan
a. Melaksanakan pendataan keluarga, dan pencatatan serta pelaporan rutin
5. PERTEMUAN RUTIN
a. Ikut pertemuan rutin pada Rakor Kecamatan dan Rakor Desa
b. Mengadakan pertemuan rutin dengan anggota
c. Mengadakan pertemuan rutin dengan PLKB
6. Kegiatan Program KB
a. Melakukan kegiatan Posyandu, Bina Keluarga, UPPKS, dalam mewujudkan keluarga sejahtera bersama dengan kelompok lainnya
7. Kegiatan Kemandirian
a. Mengajak Peserta KB agar bersedia ber-KB Mandiri melalui arisan, jimpitan iuran menjadi peserta pada kelompok UPPKS