

- Apel Pagi Senin 21 April 2025
- Musrenbangdes Desa Prapagkidul
- Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa MUSRENBANGDES PERUBAHAN RPJM DES Tahun Anggaran 2025 – 20230 Desa Gumawangrejo
- Musrenbangdes Desa Pangkalan
- Musrenbangdes Desa Tasikmadu
- penyaluran BLT DD Triwulan 1 Desa Prapagkidul
- rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purworejo
- Sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 di Desa Waru
- Pengukuhan Ketua Tim Pembina Posyandu 49 Desa di Kecamatan Pituruh masa bakti 2025-2030
- Rapat Korrdinasi Pimpinan (Rakorpim) Triwulan 1 Tahun 2025
Tambah Wawasan Penambang, Pemerintah Kecamatan Pituruh Adakan Sosialiasi Galian C
Kedunggupit
PITURUH, (pituruhnews.com) - Bertempat di Aula Kecamatan Pituruh, Pemerintah Kecamatan Pituruh yang dipimpin oleh Camat Pituruh, Yudhie Agung Prihatno melaksanakan sosialisasi Dan Pembinaan Kegiatan Penambangan Galian C di Wilayah Kecamatan Pituruh Kabupaten Purworejo, Jum'at, 24/01/2020 pagi.
Sosialisasi ini menghadirkan Kepala Balai Besar Serayu Opak Yogyakarta, Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Balai PSDA Probolo Jawa Tengah, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purworejo, Dinas Perizinan Kabupaten Purworejo, Dinas Pertanian Peikanan, Kelautan dan Tanaman Pangan Kabupaten Purworejo, serta Danramil 09/ Pituruh, Kapolsek Pituruh turut hadir juga Kades Kalikotes, Kesawen, Sawangan, Ketua Polosoro Kecamatan Pituruh Suhariyono dan para pelaku tambang.
Diungkapkan Camat Pituruh Yudhie Agung Prihatno dalam sosialisasi, bahwa sesuai peraturan semua kegiatan pertambangan minerba dapat dilakukan setelah ada izin. Dengan faktor utama yang harus diperhatikan adalah tidak boleh melanggar sempadan sungai dan berjarak 500 meter ke arah hulu dan 1000 meter ke arah hilir dari bangunan atau infrastruktur sungai.
"Seluruh kegiatan pertambangan diminta dihentikan dan dapat dilaksanakan setelah mendapatkan izin di lokasi tertentu. Apabila dilanggar APH siap menindak tegas pelanggaran tersebut, " ucapnya.
Ketua Polosoro, Suhariyono menambahkan bahwa dalam pelaksanaan sosialisasi ini para penambang memberikan tanggapan yang bagus, mereka menjadi lebih memahami tentang pertambangan dan perizinannya. Para penambang diminta tidak melakukan kegiatan penambangan sebelum izin turun.