Sosialisasi Pengisian Perangkat kekosongan Kaur Umum dan Perencanaan Desa Kalikotes

By administrator 18 Feb 2020, 08:33:19 WIB Kegiatan
Sosialisasi Pengisian Perangkat kekosongan Kaur Umum dan Perencanaan Desa Kalikotes

Keterangan Gambar : Pembicara


Pemerintah Kecamatan Pituruh melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Pengisian Perangkat kekosongan Kaur Umum dan Perencanaan Desa Kalikotes pada Senin, 17 Februari 2020 di Aula balai Desa Kalikotes. Dalam Kesempatan itu disampaikan Perda No 25 Tahun 2016  dan Perda  No 6  Tahun 2016  serta Perda Nomor 14 Tahun 2018 tentang  tata cara  Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Jika di desa ada pemberhentian perangkat desa maka selanjutnya 7 hari sejak tanggal Pemberhentian Perangkat Desa, Kepala Desa melakukan konsultasi tertulis kepada Camat. Paling lambat 23 hari  sejak tgl Pemberhentian Perangkat Desa Kepala Desa harus sudah menetapkan Pembentukan Tim Pelaksana.

Pembentukan dan Penetapan Tim Pelaksana  dilaksanakan Rapat Desa yang dihadiri oleh Camat, BPD,Ketua RT /RW, Karang Taruna, PKK,  Perangkat Desa,Tokoh Agama dan  Tokoh masyarakat. Harapannya setelah Tim Pelaksana terbentuk agar segera membentuk Tim Seleksi . Selanjutnya Tim Pelaksana mempunyai tugas mengumumkan kekosongan Perangkat Desa  ,menyusun Tatib dan menyusun jadwal kegiatan dan rencana anggaran.

 

 

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Iklan Kanan

Instagram Banner

Twitter


Berita Purworejo

Counter Pengunjung