

- Apel Pagi Senin 21 April 2025
- Musrenbangdes Desa Prapagkidul
- Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa MUSRENBANGDES PERUBAHAN RPJM DES Tahun Anggaran 2025 – 20230 Desa Gumawangrejo
- Musrenbangdes Desa Pangkalan
- Musrenbangdes Desa Tasikmadu
- penyaluran BLT DD Triwulan 1 Desa Prapagkidul
- rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purworejo
- Sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 di Desa Waru
- Pengukuhan Ketua Tim Pembina Posyandu 49 Desa di Kecamatan Pituruh masa bakti 2025-2030
- Rapat Korrdinasi Pimpinan (Rakorpim) Triwulan 1 Tahun 2025
Sosialisasi Pengisian Perangkat kekosongan Kaur Umum dan Perencanaan Desa Kalikotes

Keterangan Gambar : Pembicara
Pemerintah Kecamatan Pituruh melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Pengisian Perangkat kekosongan Kaur Umum dan Perencanaan Desa Kalikotes pada Senin, 17 Februari 2020 di Aula balai Desa Kalikotes. Dalam Kesempatan itu disampaikan Perda No 25 Tahun 2016 dan Perda No 6 Tahun 2016 serta Perda Nomor 14 Tahun 2018 tentang tata cara Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Jika di desa ada pemberhentian perangkat desa maka selanjutnya 7 hari sejak tanggal Pemberhentian Perangkat Desa, Kepala Desa melakukan konsultasi tertulis kepada Camat. Paling lambat 23 hari sejak tgl Pemberhentian Perangkat Desa Kepala Desa harus sudah menetapkan Pembentukan Tim Pelaksana.
Pembentukan dan Penetapan Tim Pelaksana dilaksanakan Rapat Desa yang dihadiri oleh Camat, BPD,Ketua RT /RW, Karang Taruna, PKK, Perangkat Desa,Tokoh Agama dan Tokoh masyarakat. Harapannya setelah Tim Pelaksana terbentuk agar segera membentuk Tim Seleksi . Selanjutnya Tim Pelaksana mempunyai tugas mengumumkan kekosongan Perangkat Desa ,menyusun Tatib dan menyusun jadwal kegiatan dan rencana anggaran.