Sosialisasi Pembentukan Panitia Pilkades Desa Kalikotes

By administrator 26 Mei 2023, 07:38:01 WIB Kegiatan
Sosialisasi Pembentukan Panitia Pilkades Desa Kalikotes

Hari Kamis tanggal 25 Mei 2023 pukul 09.00 s.d 12.00 Wib bertempat di Balai Desa Kalikotes Pembentukan Penetapan Panitia Pemilihan Tingkat Desa (PILKADES) oleh BPD. Desa Kalikotes Kec. Pituruh Hadir dalam acara : 1. Camat pituruh Drs. Hartono, MM 2. Wakapolsek Pituruh IPTU BASUKI 3. Danramil 09 Pituruh Kapten Inf.PAIJO 4. Kades Kalikotes Bp.Sabar beserta perangkat desa. 5. Tim Pengawas & fasilitasi Kec.Pituruh yg di pimpin Camat Pituruh. 6. Ketua BPD kalikotes beserta anggota 7. DPRD Kab. Pwrj LT ENDRO SADEWO, S 8. Toga, Tomas, Todat, Karang Taruna dan unsur perempuan Sambutan-sambutan : @. Sambutan Kades : - Saya mewakili pemerintahan desa kalikotes mengucapkan terima kasih semua undangan yg telah menyempatkan waktu untuk hadir dalam acara hari ini, semoga acara hari ini bisa berjalan lancar hingga pelaksanaan Pilkades Ds. Kalikotes hingga pelantikan berjalan lancar. - Masa jabatan saya sebagai kades kalikotes pada bulan 11 Desember 2023. @.Sambutan camat pituruh : - Dalam pembentukan panitia pilkades akan melibatkan semua unsur masyarakat dan perangkat desa. - Pilkades merupakan pesta Demokrasi - Untuk masy agar bersama berpartisipasi dalam segala tahapan. - Untuk Panitia agar memegang teguh aturan dan Perbup dan Perda yg telah ditetapkan. - Saya harap dalam proses Pilkades khususnya Ds. Kalikotes bisa berjalan lancar dan aman, tidak ada masalah. Sosialisasi Pilkades oleh bapak Turasno: - Perda Kab. Purworejo No.11 th 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa. - Perbup 17 Tahun 2023 tentang Petunjuk Petunjuk Perda Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pemilihan Kepala Desa - Apabila dlm pemilihan bakal calon/calon dpt melaporkan/ mengadukan pelanggaran yg terjadi dalam tahapan penjaringan dan penyaringan pelaksanaan pilkades dpt disampaikan kpd Panitia Pilkades paling lambat 3 hari sejak terjadinya pelanggaran. - Pelaporan/ Pengaduan yg tdk mengandung unsur Pidana dpt diselesaikan berjenjang mulai dari Panitia Pilkades hingga TimnWas dan Fasilitasi tingkat Kabupaten. - Pelaporan yg mengandung Pidana disampaikan oleh panitia Pilkades kpd Penyidik yg berwenang utk diproses sesuai dg ketentuan peraturan perundangan undangan


Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Iklan Kanan

Instagram Banner

Twitter


Berita Purworejo

Counter Pengunjung