
- konferensi dinas kepala desa
- Rapat Koordinasi serta Monitoring Peternakan Hewan
- Halal Bihalal Kecamatan Pituruh
- Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Purworejo Tahun 2025-2029
- enguatan Kelembagaan Bumdesa di Aula Kecamatan Pituruh
- pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan mutasi jabatan perangkat Desa Tunjungtejo
- verifikasi rancangan awal Renstra perangkat daerah 2025
- Rakor Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
- Pembentukan Tim RPJMDes Desa Blekatuk
- Forkopimda melaksanakan tarawih silaturahim (tarhim) di Desa Prigelan Kec. Pituruh
Sosialisasi KIM Media Informasi Masyarakat di Aula Kecamatan Pituruh
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Purworejo menggelar sosialisasi Kelompok Infomasi Masyarakat, Rabu, 26/06/2019 di Aula Kecamatan Pituruh. Acara sosialisasi ini dihadiri Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Purworejo diwakili oleh Dwijo Murdianto, S.sos, MM, Dinpermasdes Kabupaten Purworejo Drs Sardi, MM, Plt Camat Pituruh Yudhie Agung Prihatno, S.STP, serta kepala desa se-kecamatan Pituruh. KIM merupakan kelompok/lembaga yang dibentuk dari desa dan untuk masyarakat yang dalam pembentukannya membutuhkan dorongan dari kepala desa, melalui rapat/musyawarah dengan tokoh masyarakat yang berpontensi pada layanan informasi dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan kebutuhan. Dengan fungsi sebagai sarana tukar menukar informasi dan memecahkan masalah. Kemudian menyebarkan informasi dan pemecahan masalah tersebut ke masyarakat, misalnya untuk penyampaian program pemerintah, informasi bencana dan penanganannya.
Plt Camat Pituruh Yudhie Agung Prihatno, S.STP mengungkapkan, setelah mengikuti sosialisasi ini kades masing-masing desa harus segera menindaklanjuti dengan mensosialisasikan ke masyarakat, dan membentuk tim KIM (Kelompok Informasi Masyarakat). Plt Camat Pituruh Yudhie Agung Prihatno, S.STP juga menyampaikan untuk persiapan Agustusan agar desa mendukung acara yang ada di selenggarakan baik oleh Kecamatan maupun dari Kabupaten Purworejo. Terutama yang ada di Kecamatan yang akan diadakan beberapa kegiatan perlombaan dan Expo.
Dwijo Murdianto, S.sos, MM mengatakan, KIM ini sebagai komunitas informasi yang tumbuh dan berkembang di tengah-tengah masyarakat khususnya diwilah pedesaan.
KIM dengan dasar hukum / pembentukkannya :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 Tentang Desa
2. Permen Kominfo RI No 17 / PER/M Kominfo/03/2009 tentang Desiminasi informasi Nasional oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/Kota
3. Permen Kominfo RI No. 06/PER/M Kominfo/03/2010 tentang pedoman pengembangan dan pemberdayaan lembaga komunikasi sosial ( LKS)
4. Peraturan Gubernur Jateng Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial
5. Dokumentasi Pelaksanaan Anggaran ( DPA ) no 915/DPA-28/2018 kegiatan Deseminasi kelompok Informasi Masyarakat.
Dan ini menjadi lembaga pengawas media dan juga agen untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap media, yang kemudian KIM ini menjadi pendayagunaan informasi kepentingan masyarakat, dan juga harus jeli atau pintar-pintar dalam menyaring atau menyampaikan berita melalui media sosial atau HP. Jangan menyampaikan bertia yang HOAX, dan juga penipuan dalam bentuk apapun. " pungkasnya.
Dari perwakilan Dinpermades menyangku tentang
1. Kebjiakan dana Desa
a. Bidang pembangunan desa
b. Bidang pemberdayaan masyarakat desa
2. Klarifikasi belanja desa perbidang APBDes ( Perbub 86/2018 )
3. Persiapan pengelolaan keuangan desa
Jadi dalam KIM ini akan difasilitasi atau dibiayai oleh desa / dana desa, karena KIM merupakan fasilitas yang harus dan wajib dimiliki oleh setiap desa. Jika yang desanya sudah memiliki KIM maka bisa dilanjutkan, dengan anggota 15 orang yang beranggotakan perangkat desa serta kades sebagai ketua. berhubung setiap desa SMD nya berbeda-beda maka anggotanya bisa lebih sesuai dengan kebutuhan desa.
Kesimpulannya yaitu :
1. Mengharap KIM bisa segera terlaksana dan membentuk Tim KIM yang ada di masing-masing Desa yang ada di Kecamatan
2. Mengharapkan untuk segera mengadakan rapat di desa untuk SK Pengurus KIM dan KIM bisa diberikan dengan anggaran dana desa