
Breaking News
- konferensi dinas kepala desa
- Rapat Koordinasi serta Monitoring Peternakan Hewan
- Halal Bihalal Kecamatan Pituruh
- Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Purworejo Tahun 2025-2029
- enguatan Kelembagaan Bumdesa di Aula Kecamatan Pituruh
- pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan mutasi jabatan perangkat Desa Tunjungtejo
- verifikasi rancangan awal Renstra perangkat daerah 2025
- Rakor Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
- Pembentukan Tim RPJMDes Desa Blekatuk
- Forkopimda melaksanakan tarawih silaturahim (tarhim) di Desa Prigelan Kec. Pituruh
Rapat Persiapan Pembentukan BPD

Pada hari ini Kamis tanggal 22 Pebruari 2024 bertempat di Aula Korwilcambidik Kecamatan Pituruh dilaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Pengisian BPD Tahun 2024. Dalam kegiatan tersebut hadir : Camat Pituruh bapak Drs Hartono, MM Ibu Sekcam Pituruh ibu Yeni Astuti S.STP, M.Sc, Kasi Pemdes Ibu Tritari Lesmonowati, SE, M.AP, Kasi P M D ibu Sri Andriyani, SKM Koordinator Pendamping Desa bapak Muhamad Saifudin, Kepala Desa atau yang mewakili se-Kecamatan Pituruh. Sambutan-sambutan : Sambutan Camat Pituruh menyampaikan Selamat datang dan terima kasih atas kehadiran dari Kepala Desa atau yang mewakili serta mohon maaf apabila dalam menyediakan tempat sarana dan prasarana kurang berkenan. Karena di aula Kecamatan Pituruh tempatnya sedang digunakan untuk Rapat Pleno hasil Pemilu Tahun 2024. Kades agar melakukan Pembentukan Panitia Badan Permusyawaratan Desa (BPD) paling lambat 6 bulan sebelum masa keanggotaan BPD yang lama habis. Untuk Kecamatan Pituruh dikarenakan habisnya pada bulan September 2024 maka untuk persiapan pembentukan panitia adalah di bulan Maret tahun 2024. BPD adalah merupakan mitra kerja dari Pemerintah Desa maka dari itu diharapkan bisa bekerja sama dalam hal kebaikan agar utamanya bisa meningkatkan sumber pendapatan asli desa. Mari bersama-sama menyimak materi nanti yang akan disampaikan oleh Kasi Pemdes. Sambutan dari ibu Sekcam Pituruh. Ucapan Selamat datang kepada para Kepala Desa atau yang hadir mewakili dalam acara Kegiatan rakor persiapan Pembentukan BPD untuk periode tahun 2024 sampai dengan tahun 2030. Sesuai Pasal 3 ayat 1 Perbup nomor 32 Tahun 2018 tentang peraturan pelaksanaan Perda Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2016 tentang BPD bahwa Pengisian keanggotaan BPD dilakukan oleh Panitia yang dibentuk oleh Kepala Desa dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Jumlah anggota BPD sesuai Permendagri No 110 Tahun 2016 Pasal 5 pada ayat 2 bahwa BPD berjumlah gasal, paling sedikit 5 orang dan paling banyak 9 orang juga sesuai Perbup No 32 Tahun 2018 ayat 7. Penetapan jumlah anggota BPD pada ayat 3 harus memperhatikan jumlah penduduk dan kemampuan keuangan desa. Paparan Materi dari Kasi Pemdes Keamatan Pituruh Pengisian anggota BPD sesuai Permendagri No 110 Tahun 2016 Pasal 5 dilakukan melalui : Pengisian berdasarkan keterwakilan wilayah ( dilakukan untuk memilih calon anggota BPD dari unsur wakil wilayah pemilihan dalam desa ) juga ada di Perda No 7 Tahun 2016. Pengisian berdasarkan keterwakilan perempuan( dilakukan untuk memilih satu orang perempuan sebagai anggota BPD yang memiliki kemampuan dalam menyuarakan dan memperjuangkan kepentingan perempuan( ada di Perbup No 32 Tahun 2018 pasal 9 ayat 1 ). Selanjutnya disampaikan syarat syarat administrasi serta Mekanisme Pengisian dan Penetapan Anggota BPD. Dilanjutkan Tanya Jawab dan Penutup.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments