RAKOR PETA REGULASI DANA DESA TAHUN 2024 DI KECAMATAN PITURUH

By administrator 06 Des 2023, 09:41:30 WIB Kegiatan
RAKOR PETA REGULASI DANA DESA TAHUN 2024 DI KECAMATAN PITURUH

Camat Pituruh Drs. HARTONO, M.M. memimpin langsung rapat pada tanggal 28/11/2023 terkait Peta Regulasi Dana Desa tahun 2024. Dan juga sebagai narasumber dari Pendamping Desa. Dalam pembahasan yang dihadiri oleh para Kasubbag, Kasi serta perwakilan Perangkat Daerah yang berada disekitar wilayah kecamatan Pituruh , sesuai Permendesa PDTT 7/2023: Dana desa diarahkan untuk mencapai SDGs Desa. Prioritas Dana Desa digunakan untuk : 1. Pembangunan (Permendesa PDTT 7/2023) • Stunting (UU 19/2023, Permendesa PDTT 7/2023) a. Infrastruktur (Lampiran UU19/2023) b. Kesehatan (Lampiran UU19/2023, Permendesa PDTT 7/2023) c. Pariwisata (Lampiran UU19/2023) 2. Pemberdayaan masyarakat (Permendesa PDTT 7/2023): a. Menambah permodalan BUM Desa (UU 19/2023), b. Ketahanan pangan paling rendah 20% (UU19/2023, Permendesa PDTT 7/2023) 3. Non prioritas untuk pemerintahan desa: • Dana operasional pemerintah desa paling banyak 3% (UU 19/2023) a. Perbaikan kantor kepala desa bagi desa mandiri paling banyak 10% pagu anggaran (Permendesa PDTT 7/2023) 4. Non prioritas untuk bencana, darurat, mendesak: BLT Dana Desa maksimal 25% (UU 19/2023, Permendesa PDTT 7/2023 Dari hasil pembahasan tersebut maka disimpulkan agar Pemerintah Desa bisa bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten khususnya Kecamatan Pituruh agar bisa tercapainya visi misi Pemerintah Kabupaten Purworejo.


Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Iklan Kanan

Instagram Banner

Twitter


Berita Purworejo

Counter Pengunjung