Rakor penyamaan persepsi untuk panitia Pilkades

By administrator 24 Agu 2023, 13:25:16 WIB Kegiatan
Rakor penyamaan persepsi untuk panitia Pilkades

Rabu tanggal 9 Agustus 2023 pukul 08.00 Wib s/d 09.15 Wib bertempat di Aula kecamatan Pituruh telah dilaksanakan Rapat koordinasi dan penyamaan persepsi untuk persiapan Penetapan bakal calon menjadi calon pada Pilkades serentak 2023 Tingkat Kecamatan Pituruh Hadir dalam kegiatan tersebut 1. Camat Pituruh Drs. Hartono,MM 2. Kapolsek Pituruh AKP BUDI PRIYANTO, SH 3. Danramil 09/Pituruh Kapt Inf R.Jarot Sunarto 4. Ka Puskesmas Pituruh dr. Nursalim 5. Ka Puskesmas Karanggetas drg. Kartika Listyowati 6. Tim Was dan Fasilitasi Kec.Pituruh Sambutan-Sambutan Camat Pituruh 1. Pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2023 kabupaten Purworejo semakin dekat, untuk itu hari ini menyamakan satu persepsi. 2. Perlu diketahui bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2023 tahapan Pilkades ,dari Balon menjadi Calon Kades , sehubungan hal tersebut kita mempersiapkan materi( Perdes maupun Perbub). 3. Mulai sekarang persiapkan keanggotaan mulai bekerja keras 4. Tugas kita mendapingi dan berkoordinasi serta sinergis dengan panitia Pilkades tingkat desa. 5. Semua Tim was harus hadir saat penetapan dari balon menjadi calon. Danramil Pituruh : 1. Yang perlu kita garis bawahi adalah mengingatkan agar Tahapan bener benar dilaksanakan dg tegas. Kapolsek Pituruh 1. Masalah Kampanye harus benar kita pahami dan tegas. 2. Dari Kepolisian sudah di buatkan Sprint untuk tiap desa di tugaskan 2 personil untuk pengamanan. 3. Usul dan saran saya setelah pelaksanaan penetapan calon kita adakan deklarasi pilkades damai dari semua calon. 4. Agar Tim Was dari kecamatan segera berkaoordinasi dg petugas dari Polsek. Inti Materi Rapat Oleh Kasi Pemdes ibu Tritari Lesmonowati,SE,. MAP diantaranya : 1. Perbup no 11 tahun 2022 yang kita pakai sebagai rujukan/dasar Pilkades 2. Menindaklanjuti kasus yang tidak mengandung pidana ke Kab.Purworejo 3. Menindaklanjuti laporan/ kasus yang mengandung pidana ke Penyidik 4. Unsur Tim Was dan fasilitasi Pilkades tingkat Kec.Bayan dari kecamatan, Koramil, Polsek,Purkesmas dan unsur lainya 5. Setelah penentuan no urut dan tanda gambar tidak boleh memasang tanda gambar sebelum masa kampanye, apabila akan memasang tanda gambar di perbolehkan namun di rumah sendiri yg di tinggali dan 1 buah. 6. Untuk gambar yang digunakan Calon Kades 1. Padi,2.Ketela, 3.Jagung, 4. Kelapa ,5. Kacang atau Foto Calon Kades. 7. Surat suara di buat dari bahan kertas HVS 70 gram warna putih. Berbentuk segi empat untuk masing2 calon yang memuat nomor, tanda gambar dan nama tanda gambar. 8. Warga yang hendak mencoblos di TPS harus membawa surat undangan,jika surat undangan hilang maka Pemdes membuatkan surat pengantar laporan kehilangan dan di arahkan pembuatannya di Polsek Pituruh dan surat laporan kehilangan tersebut di berikan kepada Ketua Panitia Pilkades dan selanjutnya surat undangan di cap salinan


Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Iklan Kanan

Instagram Banner

Twitter


Berita Purworejo

Counter Pengunjung