Rakor Pendampingan LRA, Pajak, dan Pelaporan Pelaksanaan APBDesa TA 2019

By administrator 21 Jan 2020, 14:27:39 WIB Kegiatan
Rakor Pendampingan LRA, Pajak, dan Pelaporan Pelaksanaan APBDesa TA 2019

Keterangan Gambar : Sambutan Camat Pituruh


Pituruh- Dalam rangka mewujudkan Laporan Pemerintah Desa yang bai, Pemerintah Kecamatan Pituruh melaksanakan Rakor Pendampingan LRA, Pajak, dan Pelaporan Pelaksanaan APBDesa TA 2019 yang dilaksanakan selama 2 hari tanggal 14 dan 15 januari 2020 bertempat di Aula Kecamatan Pituruh. Kegiatan ini sebagai upaya agar laporan Desa dapat tersaji dengan baik. Kegiatan ini dilaksanakan oleh seksi Ekobang dan Pendamping Desa dengan peserta dari 49 Desa. 

Dalam sambutannya, Camat Pituruh Yudhie Agung Prihatno, S.STP menyampaiakan Januari ini Kepala Desa saatnya melaporkan kegiatan? Yang sudah dilaksanakan selama 1 Tahun Anggaran, Laporan tersebut meliputi antara  lain : Laporan Pajak, Laporan realisasi dan kegiatan, Laporan realisasi pelaksanaan APBDes dan Laporan Aset Desa. Apabila satu kegiatan tertunda maka kegiatan yang lain juga bisa tertunda, maka Sekdes dan Kaur Keuangan harus pandai mengatur waktu.

Kasi Ekobang menyampaikan bahwa Berdasarkan Peraturan Bupati Purworejo nomor : 86 tahun 2018 tentang pengelolaan Keuangan Desa, pasal 84 yang berbunyi : Kades menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBDes Kepada Bupati melalui Camat setiap Tahun Anggaran, Laporan pertanggungjawaban tersebut di sampaikan paling lambat 3 bulan setelah berahirnya tahun anggaran berkenaan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Iklan Kanan

Instagram Banner

Twitter


Berita Purworejo

Counter Pengunjung