

- Apel Pagi Senin 21 April 2025
- Musrenbangdes Desa Prapagkidul
- Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa MUSRENBANGDES PERUBAHAN RPJM DES Tahun Anggaran 2025 – 20230 Desa Gumawangrejo
- Musrenbangdes Desa Pangkalan
- Musrenbangdes Desa Tasikmadu
- penyaluran BLT DD Triwulan 1 Desa Prapagkidul
- rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purworejo
- Sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 di Desa Waru
- Pengukuhan Ketua Tim Pembina Posyandu 49 Desa di Kecamatan Pituruh masa bakti 2025-2030
- Rapat Korrdinasi Pimpinan (Rakorpim) Triwulan 1 Tahun 2025
Prosedur Pengurusan Rekomendasi Hajatan
Menjelang bulan Dzulhijah banyak warga yang melaksanakan ijin penyelenggaraan resepsi/hajatan baik pernikahan maupun sunatan serta acara lainnya. Untuk menjembatani pelaksanaannya di masa new habit ini, gugus tugas kecamatan melalui Camat Pituruh memberikan surat edaran ke Desa.
Adapun prosedur pengurusan rekomendasi gugus tugas kecamatan sebagai berikut :
1. Desa lapor ke seksi trantibum Kecamatan (nama yang punya hajat, jenis hajatan, waktu pelaksanaan)
2. Desa akan diundang untuk hadir di sidang gugus tugas kecamatan (yang hadir panitia dan pemdes)
3. Saat sidang agar membawa susunan kepanitiaan serta materai 6000 sebanyak 1 buah
4. Sidang dilaksanakan setiap hari Rabu di Aula Kecamatan
5. Sidang akan dihadiri oleh tim gugus tugas kecmatan yang terdiri dari unsur kecamatan,.polsek, koramil, puskesmas, KUA.dan intansi terkait lain
untuk pengajuan ijin diharapkan desa melaporkan ke trantib maksimal H-7