Prosedur Pengurusan Rekomendasi Hajatan

By administrator 23 Jul 2020, 09:26:41 WIB Kegiatan

Menjelang bulan Dzulhijah banyak warga yang melaksanakan ijin penyelenggaraan resepsi/hajatan baik pernikahan maupun sunatan serta acara lainnya. Untuk menjembatani pelaksanaannya di masa new habit ini, gugus tugas kecamatan melalui Camat Pituruh memberikan surat edaran ke Desa.

Adapun  prosedur pengurusan rekomendasi gugus tugas kecamatan sebagai berikut :
1. Desa lapor ke seksi trantibum Kecamatan (nama yang punya hajat, jenis hajatan, waktu pelaksanaan)
2. Desa akan diundang untuk hadir di sidang gugus tugas kecamatan (yang hadir panitia dan pemdes)
3. Saat sidang agar membawa susunan kepanitiaan serta materai 6000 sebanyak 1 buah
4. Sidang dilaksanakan setiap hari Rabu di Aula Kecamatan
5. Sidang akan dihadiri oleh tim gugus tugas kecmatan yang terdiri dari unsur kecamatan,.polsek, koramil, puskesmas, KUA.dan intansi terkait lain
untuk pengajuan ijin diharapkan desa melaporkan ke trantib maksimal H-7 

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Iklan Kanan

Instagram Banner

Twitter


Berita Purworejo

Counter Pengunjung