Pendampingan SPJ Dana Bantuan Desa (DD,ADD,PDRD) di 48 Desa di Kecamatan Pituruh

By administrator 27 Agu 2019, 09:54:18 WIB Kegiatan

Pendampingan SPJ Dana Bantuan Desa (DD,ADD,PDRD) Kamis-Jumat 1-16 Agustus 2019 di laksanakan di masing-masing balai desa Desa Sekartejo, Ngandagan,Sambeng,Kendalrejo, Tersidilor, karanganyar, Megulungkidul, Kalimati, Tersidikidul, Prapagkidul, Luwengkidul, Pepe, Keburusan, Wonosido, Ngampel, Tunjungtejo, Dlisenwetan, Kedungbatur, Brengkol, Waru, Dlisenkulon, Polowangi, Girigondo, Blekatuk, Petuguran, Prapaglor, Kembangkuning, pangkalan, Somogede, Gumawangrejo, sawangan, karanggetas, pituruh, kaligintung, Prigelan, Wonoyoso, Sikambang, Pamriyan, kalikotes, Tapen, Semampir, Kesawen, Luwenglor, Sumber, Megulunglor, Kalikotes, Kaligondang, Pekacangan. Yang dihari oleh Tim dari Kecamatan Pituruh Plt.Camat Pituruh (Yudhie Agung Prihatno,S.STP), setaf ekobang ( Suratman,Agus Riyanto,dan ikhasanudin) dan Kasi Ekobang ( Turasno,S.IP,MAP), Kepala desa beserta perangkat di  masing-masing desa yang sudah terjadwal pada hari itu. 

Dana desa itu sendiri adalah dana APBN yang diperuntukan bagi desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan diperioritaskan untuk pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Tujuannya : meningkatkan pelayanan publik di desa, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antardesa, memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan. 

Sumber pendapatan desa : Melalui Undang-undang Desa, Desa telah diperkuat kewenangannya dalam penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa. Selain diperkuat kewenangannya, desa juga diberikan sumber-sumber pendapatan. 

UU No.6 tahun 2014 tentang Desa pasal 27 ayat (1), Pendapatan Desa bersumber dari :

1. Pendapatan asli Desa : hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong-royong, dan lain-lain pendapatan asli desa

2. dana Desa dari APBN

3. Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kab/Kota (paling sedikit 10%)

4. ADD yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kab/kota (minimal 10% dari dana alokasi umum)

5. bantuan keuangan dari APBD Prov dan APBD Kab/Kota

6. Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga

7. lain-laoin pendapatan desa yang sah 

melalui pembinaan pendampingan SPJ dana bantuan Desa ( DD,ADD dan PDRD) :

1. Apakah uang atau dana sudah terrealisasi apa belum

2. Jika sudah cair kegiatan apa saja

3. Jika belum persyaratan yang belum dibuat apa saja

4. Monitoring fisik

5. Pendampingan SPJ dana Transfer Tahun 2019 yang belum diajukan 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Iklan Kanan

Instagram Banner

Twitter


Berita Purworejo

Counter Pengunjung