

- Apel Pagi Senin 21 April 2025
- Musrenbangdes Desa Prapagkidul
- Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa MUSRENBANGDES PERUBAHAN RPJM DES Tahun Anggaran 2025 – 20230 Desa Gumawangrejo
- Musrenbangdes Desa Pangkalan
- Musrenbangdes Desa Tasikmadu
- penyaluran BLT DD Triwulan 1 Desa Prapagkidul
- rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purworejo
- Sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 di Desa Waru
- Pengukuhan Ketua Tim Pembina Posyandu 49 Desa di Kecamatan Pituruh masa bakti 2025-2030
- Rapat Korrdinasi Pimpinan (Rakorpim) Triwulan 1 Tahun 2025
Pemerintah Mengganti Istilah Terkait Covid-19
Pemerintah melalui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 ( Covid-19). Kepmen yang ditandatangani pada 13 Juli 2020 tersebut, terdapat perubahan istilah orang dalam pemantauan ( ODP), pasien dalam pengawasan ( PDP), dan orang tanpa gejala ( OTG) dengan sejumlah definisi baru. Dikutip dari lembaran Kepmenkes tersebut, ODP berubah istilahnya menjadi kontak erat, PDP menjadi kasus suspek, dan OTG menjadi kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik).
Penjelasan tentang istilah-istilah seperti yang dikutip dari laman https://covid19.purworejokab.go.id sebaga berikut:
KASUS SUSPEK
Seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria berikut:
- Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA DAN pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi
- Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA* DAN pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19.
- Orang dengan ISPA berat/pneumonia yang membutuhkan perawatan di rumah sakit DAN tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan
KASUS PROBABLE
Kasus suspek dengan ISPA Berat/ARDS/meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19 DAN belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.
KASUS KONFIRMASI
Seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus COVID-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR. Kasus konfirmasi dibagi menjadi 2:
- Kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik)
- Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik)
SELESAI ISOLASI
- Selesai isolasi apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:
Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dengan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi. - Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
- Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif, dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
DISCARDED
Discarded apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:
- Seseorang dengan status kasus suspek dengan hasil pemeriksaan RT-PCR 2 kali negatif selama 2 hari berturut-turut dengan selang waktu >24 jam.
- Seseorang dengan status kontak erat yang telah menyelesaikan masa karantina selama 14 hari.