
- Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Purworejo Tahun 2025-2029
- enguatan Kelembagaan Bumdesa di Aula Kecamatan Pituruh
- pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan mutasi jabatan perangkat Desa Tunjungtejo
- verifikasi rancangan awal Renstra perangkat daerah 2025
- Rakor Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
- Pembentukan Tim RPJMDes Desa Blekatuk
- Forkopimda melaksanakan tarawih silaturahim (tarhim) di Desa Prigelan Kec. Pituruh
- Seleksi Perangkat Desa Megulung Kidul
- Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Kearsipan
- Konferensi Dinas Kepala Desa se Kecamatan Pituruh
Pembinaan Perangkat Desa di Desa Dlisenwetan & Sumber
Pembinaan perangkat desa dan bendahara desa tentang keuangan dilaksanakan di desa Dlisenwetan dan Sumber yang dilaksanakan pada hari Selasa 14 Mei 2019 pukul 10.00 WIB – 14.00 WIB di balai Desa Dlisenwetan dan Sumber sebagai narasumber Camat Pituruh ( ibu Siti Choeriyah, S.STP,MM ) dan Kasi Ekobang ( Bapak Turasno, S.IP, MAP ).
Sebagai materi pertama yaitu :
Pembinaan Perangkat Desa tentang Keuangan Desa yang meliputi
- Perencanaan
- Pelaksanaan
- Penata usahaan keuangan
- Pelaporan
- Pertanggung jawaban
Definisi pengelolaan Keuangan Desa
- Permendagri 113/2014 yaitu : Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa
- Pemendagri 20/2018 yaitu : Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa
- Pengelolaan Keuangan Desa
· Perencanaan
Perencanaan pengelolaan keuangan Desa merupakan perencanaan penerimaan dan pengeluaran pemerintahan Desa pada tahun anggaran berkenaan yang dianggarkan dalam APB Desa.
· Sekretaris Desa mengoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa berdasarkan RKP Desa tahun berkenaan dan pedoman penyusunan APB Desa yang diatur dengan Peraturan Bupati/Wali Kota setiap tahun.
· Materi muatan Peraturan Bupati/Wali Kota paling sedikit memuat:
- sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah kabupaten/kota dengan kewenangan Desa dan RKP Desa;
- Prinsip Penyusunan APB Desa;
- Kebijakan Penyusunan APB Desa;
- Teknis Penyusunan APB Desa; dan
- Hal-hal khusus lainnya.
- Rancangan APB Desa yang telah disusun merupakan bahan penyusunan rancangan Peraturan Desa tentangAPB Desa.
- Pelaksanaan
Rekening Kas Desa
PERMENDAGRI 113/2014 |
PERMENDAGRI 20/2018 |
Semua penerimaan dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa. |
Pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa merupakan penerimaan dan pengeluaran Desa yang dilaksanakan melalui rekening kas Desa pada bank yang ditunjuk Bupati/ Wali Kota. |
Khusus bagi desa yang belum memiliki pelayanan perbankan di wilayahnya maka pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. |
Rekening kas Desa dibuat oleh Pemerintah Desa dengan spesimen tanda tangan kepala Desa dan Kaur Keuangan. |
Bendahara dapat menyimpan uang dalam Kas Desa pada jumlah tertentu dalam rangka memenuhi kebutuhan operasional pemerintah desa |
Desa yang belum memiliki pelayanan perbankan di wilayahnya, rekening kas Desa dibuka di wilayah terdekat yang dibuat oleh Pemerintah Desa dengan spesimen tanda tangan kepala Desa dan Kaur Keuangan. |
Pengaturan jumlah uang dalam kas desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati/Wali Kota. |
Rekening kas Desa dilaporkan kepala Desa kepada Bupati/Wali Kota. |
- Bupati/Wali Kota melaporkan daftar rekening kas Desa kepada Gubernur dengan tembusan Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa. Kaur Keuangan dapat menyimpan uang tunai pada jumlah tertentu untuk memenuhi kebutuhan operasional pemerintah Desa. Pengaturan jumlah uang tunai ditetapkan dalam Peraturan Bupati/Wali Kota mengenai pengelolaan Keuangan Desa.
DPA, Rencana Kegiatan dan Anggaran Desa, Rencana Kerja Kegiatan, RAB dan RAK Desa
Kepala Desa menugaskan Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran sesuai tugasnya menyusun DPA paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah Peraturan Desa tentang APB Desa dan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa ditetapkan.
DPA terdiri atas:
- Rencana Kegiatan dan Anggaran Desa, merinci setiap kegiatan, anggaran yang disediakan, dan rencana penarikan dana untuk kegiatan yang telah dianggarkan.
- Rencana Kerja Kegiatan Desa, merinci lokasi, volume, biaya, sasaran, waktu pelaksanaan kegiatan, dan pelaksana kegiatan anggaran.
- Rencana Anggaran Biaya (RAB), merinci satuan harga untuk setiap kegiatan.
Prosedur:
- Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran menyerahkan rancangan DPA kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa paling lama 6 (enam) hari kerja setelah penugasan.
- Sekretaris Desa melakukan verifikasi rancangan DPA paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak Kaur dan Kasi menyerahkan rancangan DPA.
- Kepala Desa menyutujui rancangan DPA yang telah diverifikasi oleh Sekretaris Desa.
Realisasi Penerimaan
- Penerimaan Desa disetor ke rekening Kas Desa dengan cara:
disetor langsung ke bank oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; - disetor melalui bank lain, badan, lembaga keuangan dan/atau kantor pos oleh pihak ketiga; dan
- disetor oleh Kaur Keuangan untuk penerimaan yang diperoleh dari pihak ketiga.
Realisasi Pengeluaran
· Kaur dan Kasi melaksanakan kegiatan berdasarkan DPA yang telah disetujui Kepala Desa.
· Pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan pengadaan melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa.
· Pelaksanaan kegiatan diutamakan melalui swakelola.
· Pengadaan melalui swakelola dilakukan dengan memaksimalkan penggunaan material/bahan dari wilayah setempat dan gotong royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat untuk memperluas kesempatan kerja dan pemberdayaan masyarakat setempat.
· Dalam hal pelaksanaan kegiatan tidak dapat dilaksanakan melalui swakelola, baik sebagian maupun keseluruhan dapat dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa yang dianggap mampu.
· Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa di Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Bupati/Wali Kota berpedoman pada peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa di Desa.
3) Penatausahaan
Penatausahaan
PERMENDAGRI 113/2014 |
PERMENDAGRI 20/2018 |
Penatausahaan dilakukan oleh Bendahara Desa. |
Penatausahaan keuangan dilakukan oleh Kaur Keuangan sebagai pelaksana fungsi kebendaharaan. |
Bendahara Desa wajib melakukan pencatatan setiap penerimaan dan pengeluaran serta melakukan tutup buku setiap akhir bulan secara tertib. |
Penatausahaan dilakukan dengan mencatat setiap penerimaan dan pengeluaran dalam buku kas umum. |
Pencatatan pada buku kas umum ditutup setiap akhir bulan. |
|
Kaur Keuangan wajib membuat buku pembantu kas umum yang terdiri atas:
|
4) Pelaporan
Pelaporan
PASAL 37 - PERMENDAGRI 113/2014 |
PASAL 68 DAN 69 - PERMENDAGRI 20/2018 |
Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati/Wali Kota berupa:
|
Kepala Desa menyampaikan laporan pelaksanaan APB Desa semester pertama kepada Bupati/Wali Kota melalui camat. |
Laporan semester pertama berupa laporan realisasi APBDesa. |
Laporan semester pertama terdiri dari:
|
Laporan realisasi pelaksanaan APBDesa disampaikan paling lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan. |
Kepala Desa menyusun laporan dengan cara menggabungkan seluruh laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 paling lambat minggu kedua bulan Juli tahun berjalan. |
Laporan semester akhir tahun disampaikan paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya. |
Bupati/Wali Kota menyampaikan laporan konsolidasi pelaksanaan APB Desa kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa paling lambat minggu kedua Bulan Agustus tahun berjalan. |
5) Pertanggungjawaban
Pertanggungjawaban
PASAL 38 - PERMENDAGRI 113/2014 |
PASAL 70 - PERMENDAGRI 20/2018 |
Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati/Wali Kota setiap akhir tahun anggaran. |
Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APB Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui camat setiap akhir tahun anggaran. |
Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa, terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan. |
Laporan pertanggungjawaban disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa. |
Peraturan Desa tentang laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa dilampiri:
|
Peraturan Desa disertai dengan:
|
Pertanggungjawaban
PERMENDAGRI 113/2014 |
PERMENDAGRI 20/2018 |
Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa. (Pasal 39) |
Laporan Pertanggungjawaban merupakan bagian dari laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran. (Pasal 71) |
Laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa diinformasikan kepada masyarakat secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat. (Pasal 40) |
Bupati/Wali Kota menyampaikan laporan konsolidasi realisasi pelaksanaan APB Desa kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa paling lambat minggu kedua Bulan April tahun berjalan. (Pasal 71) |
Media informasi antara lain papan pengumuman, radio komunitas, dan media informasi lainnya. (Pasal 40) |
Laporan diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi. (Pasal 72) |
Laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa disampaikan kepada Bupati/Wali Kota melalui camat atau sebutan lain. (Pasal 41) |
Informasi paling sedikit memuat: (Pasal 72)
|
Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa, disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan (Pasal 41) |
Bentuk Laporan Pertanggungjawaban :
· laporan keuangan, terdiri atas:
· laporan realisasi APB Desa; dan
· catatan atas laporan keuangan.
· laporan realisasi kegiatan; dan
· daftar program sektoral, program daerah dan program lainnya yang masuk ke Desa.