Pembinaan BPD se Kecamatan Pituruh

By ADMIN 08 Nov 2023, 07:55:32 WIB Pemerintahan
Pembinaan BPD se Kecamatan Pituruh

Sidang/Rapat : Pembinaan BPD ( Badan Permusyawaratan Desa ) Hari /Tanggal : Senin, 23 Oktober 2023 Tempat : Aula Kecamatan Pituruh Tema : Peningkatan Kapasitas BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Hadir dalam kegiatan tersebut : 1. Sekcam Pituruh, Hery Susanto, S.IP, MM 2. Kasi Pembangunan, Turasno, S.IP, MAP 3. Kasi Pemerintahan Desa, Tritari Lesmonowato, SE, MAP 4. Staf Pemerintahan Desa 5. Badan Permusyawaratan Desa se-kec. Pituruh Sambutan Camat Pituruh diwakili oleh Bapak Sekcam Pituruh:  Ucapan selamat datang dan terima kasih atas kehadiran dari bapak/ibu serta kepada semua yang hadir dalam acara Pembinaan BPD dan mohon maaf jika dalam penyambutan kurang berkenan di hati bapak dan ibu yang hadir.  Mohon maaf kepada semua para hadirin semuanya dikarenakan bapak Camat tidak bisa hadir ditengah-tengah kita dikarenakan ada suatu keperluan yang tidak bisa ditinggalkann ataupun tidak bisa untuk diwakilkan.  Tugas kita adalah membantu Pemerintah Daerah dalam rangka tugas Pemerintahan di tingkat Kecamatan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melaui Sekretaris Daerah.  Kecamatan mempunyai tugas-tugas yang intens untuk melakukan pembinaan kepada Pemerintah Desa, termasuk pembinaan kepada Badan Permusyawaratan Desa selaku mitra kerja Pemerintahan Desa.  Diharap desa bisa bekerja sama yang baik dengan pemerintah desa agar sistem pemerintahan di desa bisa berjalan dengan baik.  Di hari ini silahkan bapak/ibu untuk belajar bersama bersama narasumber kita, dan mudah-mudahan mendapat ilmu yang bermanfaat untuk bekal melaksanakan tugas-tugas di desa. Penyampaian Materi Pembinaan BPD dari Bapak Turasno, S.IP, M.AP :  Menyampaikan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentan Badan Permusyawaratan Desa  BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.  Tujuan Pengaturan BPD dalam peraturan menteri ini untuk : - Mempertegas peran BPD dalam Penyelenggaran Pemerintahan Desa - Mendorong BPD agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa - Mendorong BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di desa.  Pembahasan dan penyepakatan rancanagn Peraturan Desa : - BPD dan Kepala Desa membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa yang diajukan BPD dan atau Kepala desa. - Pembahasan rancangan Peraturan Desa diselenggarakan oleh BPD dalam musyawarah BPD. - Rancangan Perdes yang diusulkan Kepala Desa dibahas terlebih dahulu dalam musyawarah internal BPD paling lambat 10 hari kerja terhitung sejak rancangan Perdes diterima oleh BPD. - Setiap pembahasan rancangan Perdes dilakukan pencatatan proses yang dituangkan dalam notulen musyawarah.  Pelaksanaan Pengawasan Kinerja Kepala Desa antara lain : - BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa  Pelaksanaan pengawasan dilaksanakan melalui antara lain : - Perencanaan kegiatan Pemerintahan Desa - Pelaksanaan kegiatan dan - Pelaporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.  Bentuk Pengawasan berupa monitoring dan Evaluasi  Evaluasi Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa antara Lain : - BPD melakukan evaluasi Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. - Evaluasi laporan merupakan evaluasi atas Kinerja Kepala Desa selama 1 tahun anggaran - Pelaksanaan evaluasi dilakukan berdasarkan prinsip demokratis, responsif, transaparansi, akuntabilitas dan objektif.  Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan Lembaga Desa lainnya.  Sekdes sebagai koordinator keuangan desa. Acara dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab.


Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Instagram

Twitter


Berita Purworejo

Counter Pengunjung