Breaking News
- Rembug Stunting dan Pembentukan Tim Penyusun Tim RKPDes 2025 Desa Kalijering
- penyaluran BLT Tw II Desa Sumber
- Rembuk Stunting dan Pembentukan Tim Penyusun RKPDes Tahun 2025 Desa Wonoyoso
- Pjs Bupati Purworejo Buka Jumbara PMR ke-IV
- Prestasi Pemuda Purworejo Warnai HSP 2024
- BLT DD Tahap III Di Aula Balai Desa Pangkalan
- BLT DD Tahap III Desa Kesawen
- Penyaluran BLT Tahap III Desa Gumawangrejo
- Sosialisasi penjaringan perangkat desa, desa luwenglor
- Pengisian perangkat desa sambeng
Pembinaan BPD se Kecamatan Pituruh
Sidang/Rapat : Pembinaan BPD ( Badan Permusyawaratan Desa ) Hari /Tanggal : Senin, 23 Oktober 2023 Tempat : Aula Kecamatan Pituruh Tema : Peningkatan Kapasitas BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Hadir dalam kegiatan tersebut : 1. Sekcam Pituruh, Hery Susanto, S.IP, MM 2. Kasi Pembangunan, Turasno, S.IP, MAP 3. Kasi Pemerintahan Desa, Tritari Lesmonowato, SE, MAP 4. Staf Pemerintahan Desa 5. Badan Permusyawaratan Desa se-kec. Pituruh Sambutan Camat Pituruh diwakili oleh Bapak Sekcam Pituruh: Ucapan selamat datang dan terima kasih atas kehadiran dari bapak/ibu serta kepada semua yang hadir dalam acara Pembinaan BPD dan mohon maaf jika dalam penyambutan kurang berkenan di hati bapak dan ibu yang hadir. Mohon maaf kepada semua para hadirin semuanya dikarenakan bapak Camat tidak bisa hadir ditengah-tengah kita dikarenakan ada suatu keperluan yang tidak bisa ditinggalkann ataupun tidak bisa untuk diwakilkan. Tugas kita adalah membantu Pemerintah Daerah dalam rangka tugas Pemerintahan di tingkat Kecamatan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melaui Sekretaris Daerah. Kecamatan mempunyai tugas-tugas yang intens untuk melakukan pembinaan kepada Pemerintah Desa, termasuk pembinaan kepada Badan Permusyawaratan Desa selaku mitra kerja Pemerintahan Desa. Diharap desa bisa bekerja sama yang baik dengan pemerintah desa agar sistem pemerintahan di desa bisa berjalan dengan baik. Di hari ini silahkan bapak/ibu untuk belajar bersama bersama narasumber kita, dan mudah-mudahan mendapat ilmu yang bermanfaat untuk bekal melaksanakan tugas-tugas di desa. Penyampaian Materi Pembinaan BPD dari Bapak Turasno, S.IP, M.AP : Menyampaikan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentan Badan Permusyawaratan Desa BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Tujuan Pengaturan BPD dalam peraturan menteri ini untuk : - Mempertegas peran BPD dalam Penyelenggaran Pemerintahan Desa - Mendorong BPD agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa - Mendorong BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di desa. Pembahasan dan penyepakatan rancanagn Peraturan Desa : - BPD dan Kepala Desa membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa yang diajukan BPD dan atau Kepala desa. - Pembahasan rancangan Peraturan Desa diselenggarakan oleh BPD dalam musyawarah BPD. - Rancangan Perdes yang diusulkan Kepala Desa dibahas terlebih dahulu dalam musyawarah internal BPD paling lambat 10 hari kerja terhitung sejak rancangan Perdes diterima oleh BPD. - Setiap pembahasan rancangan Perdes dilakukan pencatatan proses yang dituangkan dalam notulen musyawarah. Pelaksanaan Pengawasan Kinerja Kepala Desa antara lain : - BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa Pelaksanaan pengawasan dilaksanakan melalui antara lain : - Perencanaan kegiatan Pemerintahan Desa - Pelaksanaan kegiatan dan - Pelaporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Bentuk Pengawasan berupa monitoring dan Evaluasi Evaluasi Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa antara Lain : - BPD melakukan evaluasi Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. - Evaluasi laporan merupakan evaluasi atas Kinerja Kepala Desa selama 1 tahun anggaran - Pelaksanaan evaluasi dilakukan berdasarkan prinsip demokratis, responsif, transaparansi, akuntabilitas dan objektif. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan Lembaga Desa lainnya. Sekdes sebagai koordinator keuangan desa. Acara dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments