Operasi Penggunaan Masker di Pasar Pituruh

By administrator 23 Jul 2020, 10:07:58 WIB Kegiatan

Gugus Tugas Covid Kabupaten Purworejo (Satpol PP dan BPBD Puworejo) bersama Gugus Tugas Covid Kecamatan Pituruh melaksanakan Opesai Masker di sekitar pasar Pituruh. Kegiatan ini dalam rangka melakukan penegakan perbub tentang Covid yang mengatur kebiasaan baru baru masyarakat Purworejo.

Beberapa orang terpantau mendapatkan sangsi denda sebesar Rp. 10.000,- namun masyarakat yang terjaring kemudian diberikan masker. Besaran denda ini jika sesuai aturan adalah sebesar Rp. 50.000,-.

Dengan adanya operasi penggunaan masker, diharapkan masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan dalam menjalani kebiasaan baru pandemi Covid-19.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Iklan Kanan

Instagram Banner

Twitter


Berita Purworejo

Counter Pengunjung