
- Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Purworejo Tahun 2025-2029
- enguatan Kelembagaan Bumdesa di Aula Kecamatan Pituruh
- pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan mutasi jabatan perangkat Desa Tunjungtejo
- verifikasi rancangan awal Renstra perangkat daerah 2025
- Rakor Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
- Pembentukan Tim RPJMDes Desa Blekatuk
- Forkopimda melaksanakan tarawih silaturahim (tarhim) di Desa Prigelan Kec. Pituruh
- Seleksi Perangkat Desa Megulung Kidul
- Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Kearsipan
- Konferensi Dinas Kepala Desa se Kecamatan Pituruh
Monitoring Data Pengurus ( LD ) Lembaga Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa ( LKD )
Kamis 16 Mei 2019 pukul 09.00 WIB Monitoring Data Pengurus ( LD ) Lembaga Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa ( LKD ) di 6 Desa yaitu Desa Tasikmadu, Pangkalan, Sumber, Gumawang, waru, Petuguran, dan Pekacangan. di masing-masing bali desa. Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) atau Kelurahan yaitu lembaga yang dibuat oleh masyarakat yang disesuaikan dengan keperluan dan suatu mitra dari pemerintah desa dalam pemberdayaan masyarakat.
Fungsi Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)
Fungsi dari Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah sebagai berikut:
- Sebagai penampung dan penyalur aspirasi masyarakat dalam pembangunan
- Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat didaam rangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Menjadikan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat meningkat, menyusun rencana, melaksanakan, melestarikan dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan yang bersifat partisipatif.
- Mengembangkan dan menggerakan prakarsa, partisipatif dan juga swadaya gotong royong masyarakat
- Pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga
- Pemberdayaan hak politik masyarakat
Tujuan dibentuknya Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah untuk percepatan mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pelayanan masyarakat; meningkatkan peran serta masyarakan dalam proses pembangunan, mengembangkan kemitraan; memberdayakan masyarakat dan mengembangkan kegiatan lain yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat.
Kedudukan Lembaga Kemasyarakatan Desa yakni sebagai mitra pemerintah desa didalam aspek perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan sebagai usaha memberdayakan masyarakat
Sedangkan Tugas Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) adalah:
- Membuat rencana pembangunan secara partisipatif
- Sebagai Pelaksanaan, pengendalian, pemanfaatan, pemeliharaan dan pengembangan pembangunan secara partisipatif
- Sebagai penggerak dan pengembang partisipasi, gotong-royong dan swadaya masyarakat
- Menumbuhkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK) atau Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa ata Kelurahan (LKMD/LKMK) atau istilah lan mempunyai tugas sebagai penyusun rencana pembagunan dengan cara partisipatif, sebagai penggerak swadaya gotong royong masyarakat, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan. Adapun macam-macam atau contoh Lembaga Kemasyarakatan Desa antara lain:
- Lembaga Adat
- RT/RW
- Karang Taruna
- Tim Penggerak PKK/Kelurahan
- Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK) atau Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMD/LKMK) atau istilah lain.