Monitoring Data Pengurus ( LD ) Lembaga Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa ( LKD )

By ADMIN 24 Mei 2019, 08:00:57 WIB Kegiatan

Kamis 16 Mei 2019 pukul 09.00 WIB Monitoring Data Pengurus ( LD ) Lembaga Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa ( LKD ) di 6 Desa yaitu Desa Tasikmadu, Pangkalan, Sumber, Gumawang, waru, Petuguran, dan Pekacangan. di masing-masing bali desa. Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) atau Kelurahan yaitu lembaga yang dibuat oleh masyarakat yang disesuaikan dengan keperluan dan suatu mitra dari pemerintah desa dalam pemberdayaan masyarakat.

Fungsi Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)

Fungsi dari Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah sebagai berikut:

  • Sebagai penampung dan penyalur aspirasi masyarakat dalam pembangunan
  • Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat didaam rangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Menjadikan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat meningkat, menyusun rencana, melaksanakan, melestarikan dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan yang bersifat partisipatif.
  • Mengembangkan dan menggerakan prakarsa, partisipatif dan juga swadaya gotong royong masyarakat
  • Pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga
  • Pemberdayaan hak politik masyarakat

Tujuan dibentuknya Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah untuk percepatan mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pelayanan masyarakat; meningkatkan peran serta masyarakan dalam proses pembangunan, mengembangkan kemitraan; memberdayakan masyarakat dan mengembangkan kegiatan lain yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat.

Kedudukan Lembaga Kemasyarakatan Desa yakni sebagai mitra pemerintah desa didalam aspek perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan sebagai usaha memberdayakan masyarakat

Sedangkan Tugas Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) adalah:

  • Membuat rencana pembangunan secara partisipatif
  • Sebagai Pelaksanaan, pengendalian, pemanfaatan, pemeliharaan dan pengembangan pembangunan secara partisipatif
  • Sebagai penggerak dan pengembang partisipasi, gotong-royong dan swadaya masyarakat
  • Menumbuhkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK) atau Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa ata Kelurahan (LKMD/LKMK) atau istilah lan mempunyai tugas sebagai penyusun rencana pembagunan dengan cara partisipatif, sebagai penggerak swadaya gotong royong masyarakat, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan. Adapun macam-macam atau contoh Lembaga Kemasyarakatan Desa antara lain:

  • Lembaga Adat
  • RT/RW
  • Karang Taruna
  • Tim Penggerak PKK/Kelurahan
  • Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK) atau Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMD/LKMK) atau istilah lain.



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Iklan Kanan

Instagram Banner

Twitter


Berita Purworejo

Counter Pengunjung