

- Musrenbangdes Desa Prapagkidul
- Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa MUSRENBANGDES PERUBAHAN RPJM DES Tahun Anggaran 2025 – 20230 Desa Gumawangrejo
- Musrenbangdes Desa Pangkalan
- Musrenbangdes Desa Tasikmadu
- penyaluran BLT DD Triwulan 1 Desa Prapagkidul
- rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purworejo
- Sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 di Desa Waru
- Pengukuhan Ketua Tim Pembina Posyandu 49 Desa di Kecamatan Pituruh masa bakti 2025-2030
- Rapat Korrdinasi Pimpinan (Rakorpim) Triwulan 1 Tahun 2025
- Sosialisasi dan Pembentukan Tim Penyusunan RPJMDes Tahun 2023 – 2031 Desa Kalikotes
Koordiasi Percepatan Permohonan Pencairan Dana Transfer Desa (Tahap 3 dan PDRD)
Koordiasi Percepatan Permohonan Pencairan Dana Transfer Desa (Tahap 3 dan PDRD) rabu 4 Desember 2019 di Aula Kecamatan Pituruh pukul 09.00 WIB yang di hadiri oleh Camat Pituruh,Kasi Ekobang,12 Desa (Kendalrejo,Pepe,Tersidilor,Tersidikidul,Pangkalan,Petuguran, Karanggetas,Sambeng,Megulungkidul, Ngandagan,karanhganyar,Megulunglor,Prapagkidul,Kembangkuning,Luwenglor,Girigondo,Prapaglor,kalikotes Kesawen,Kaligondang,Kaligintung,dan Sawangan). Setiap desa menghadirkan 1 orang TPK,Bendahara Desa, dan Sekdes.
Permohonan dana transfer desa selambat-lambatnya tanggal 6 Desember 2019 sudah masuk ke BP2KAD. sampai dengan hari ini permohonan DD tahap 3 masuk di BP2KAD 24 Des. Permohonan diverivikasi di Kecamatan 8 Desa.
Sehingga dari jumlah desa (49 Desa) masih terdapat kekurangan permohonan yang belum masuk di Kecamatan/BP2KAD sejumlah 17 Desa.
Penegasan dari Camat, bahwa utusan dari masing-masing desa pada pertemuan ini harus membawa bukti-bukti belanja baik nota, kuitansi, serta bukti-bukti lainnya (SPJ). SPJ pada pertemuan ini akan di verivikasi/dsk dan kekurangnaynnya diselesaikan pada hari ini tanggal 5 Desember 2019. Diharapkan SPJ DD tahap 3 ataupun PDRD permohonan masuk di Kecamatan.
Kasi ekobang menyampaikan :
a. Ketentuan-ketentuan pada perbub 27 tahun 2014 maupun perbub 86 tahun 2019 dipatuhi untuk dan pedoman Tim pengelola kegiatan, pelaksana kegiatan, bendahara desa bekerja sesuai dengan fungsinya.
b. Ketentuan-ketentuan pencairan DD : DD tahap 1 palinglambat minggu ke 3 sedangkan DD tahap ke 2 paling lambat pencairan minggu ke 4 bulan Juni,
Untuk mewujudakan kinerja pengelolaan dana bantuan maka kades harus memantau tugas TPK maupun pelaksana kegiatan. semoga semua desa kegitannya lancar