Konferensi Kepala Desa dengan narasumber Komisi IV DPRD Purworejo

By administrator 14 Jan 2021, 11:51:36 WIB Kegiatan
Konferensi Kepala Desa dengan narasumber Komisi IV DPRD Purworejo

Seksi Tata Pemerintahan Kecamatan Pituruh melaksanakan Konfrensi Dinas Kepala Desa pada Rabu tanggal 13 Januari 2021 di Aula Kecamatan Pituruh. Acara dimulai pada pukul 08.30 wib dan dibuka oleh Camat Pituruh. Hadir 4 Orang Narasumber dari Komisi IV DPRD Kabupaten Purworejo yaitu Erwin Sulistiyani, H Rujiyanto, S.Ag., M.M., Rani Sumadyaningrum, Reko Budiyono. Acara juga dihariri oleh Danramil 09 Pituruh Kapten Inf Maryono, Kapolsek Pituruh AKP Saptohadi, S.Pd.,S.H.,M.H., Kepala UPT Puskesmas Pituruh dr. Sutrisno, Kepala UPT Puskesmas Karanggetas dr. Budi Suswanti, MSc., Kordinator Pendidikan Kecamatan Pituruh Ngadikin, Seluruh Kasi di Kecamatan Pituruh, Perwakilan Kepala Sekolah se Kecamatan Pituruh,  Kades se Kecamatan Pituruh.

 

Tema yang diusung dalam Konferensi kali ini adalah tentang regrouping Sekolah Dasar. Dalam sambutannya, Camat Pituruh menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh Kades ataupun yang mewakili atas kehadiran di kegiatan konferensi pagi hari ini. Sebentar lagi kita akan melaksanakan Pilkades secara serentak dan untuk wilayah Pituruh terdapat 3 desa yang akan melaksanakan Pilkades. Dalam masa pandemi sekarang kita harus lebih waspada dan menjelang diadakannya vaksin kita harus mendukungnya. Pembangunan sarana jalan dari Prigelan tahun ini akan segera di bangun sampai Desa Megulung Kidul. Kaitan dengan rencana regruping SD di wilayah Pituruh namun hal tersebut perlu dilaksanakan pertimbangan dan dampak dari regruping.

 

Dalam paparannya narasumber menyampaikan beberapa poin antara lain : Saat ini untuk proses belajar mengajar di wilayah Kabupaten Purworejo masih dilaksanakan secara Daring mengingat Covid 19 masih menyebar. Rencana grouping sekolah dasar di wilayah Kabupaten Purworejo. Adanya aset desa yang di gunakan untuk sekolah. Pendidikan merupakan kewajiban dan standar pelayanan pendidikan harus di dapatkan oleh peserta didik. Bagi Pemerintah daerah yang tidak mampu memberikan standar pelayanan pendidikan akan mendapatkan sanksi. Kebijakan regruping SD sangat berkaitan dengan standar pelayanan peserta  didik, Ideal standar kelulusan minimal 20 anak dan idealnya 1 guru mengajar 20 siswa. Problematika guru wiyata dengan penghasilan yang minim dalam memberikan pelayanan pendidikan kepada anak didik, sedangan guru tersebut juga mempunyai keluarga yang harus di cukupi. Pemenuhan jumlah guru sehingga bisa memberikan pelayanan pendidikan di desa secara baik. Penyampaian SD di wilayah Kec. Pituruh yang kemunhkinan akan dilaksanakan regrouping.

 

Setelah pemaparan dilakukan tanya jabab, saran dan masukan. Dengan adanya narasumber dari DPRD diharapkan akan menjadi salah satu cara agar pelaksanaan regrouping SD dapat sesuai dengan aspirasi masyarakat bawah serta tidak menyalahi aturan yang ada.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Iklan Kanan

Instagram Banner

Twitter


Berita Purworejo

Counter Pengunjung