

Breaking News
- Musrenbangdes Desa Prapagkidul
- Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa MUSRENBANGDES PERUBAHAN RPJM DES Tahun Anggaran 2025 – 20230 Desa Gumawangrejo
- Musrenbangdes Desa Pangkalan
- Musrenbangdes Desa Tasikmadu
- penyaluran BLT DD Triwulan 1 Desa Prapagkidul
- rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purworejo
- Sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 di Desa Waru
- Pengukuhan Ketua Tim Pembina Posyandu 49 Desa di Kecamatan Pituruh masa bakti 2025-2030
- Rapat Korrdinasi Pimpinan (Rakorpim) Triwulan 1 Tahun 2025
- Sosialisasi dan Pembentukan Tim Penyusunan RPJMDes Tahun 2023 – 2031 Desa Kalikotes
Konferensi Dinas Sekretaris Desa Bulan November 2021

PITURUH- Pemerintah Kecamatan Pituruh melalui seksi tata Pemerintahan menyelenggarakan kegiatan Konfrensi Dinas Sekretaris Desa se Kecamatan Pituruh pada Senin, 22 November 2021 bertempat di Aula Kecamatan Pituruh. Acara dihadiri oleh Camat Pituruh Bangun Erlangga Ibrahim, S.STP.MM, Narasumber dari Dinpermades Kabupaten Purworejo, Plt. Sekcam Kecamatan Pituruh, Kasi-kasi di Kecamatan Pituruh dan Sekretaris Desa se Kecamatan Pituruh. dalam sambutannya, Camat Pituruhmenyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh hadirin atas kehadiran dalam rangka rapat Konfrensi Dinas Sekretaris Desa. Camat juga mengucapkan Selamat datang kepada narasumber dari Dinpermades. Menurut Camat, Kegiatan konferensi dinas sekdes sebagai Sarana Silaturahmi dan bertukar pendapat serta koordinasi pelaksanaan tugas sekdes. "Kegiatan ini sebagai sarana silaturahmi dan ajang tukar fikiran, momentum konfrensi sekdes ini sangat penting untuk koordinasi pelaksanaan tugas dan untuk sharing dalam rangka penyerapan informasi-informasi mengenai tupoksi sebagai Sekdes," ungkap camat. "Untuk percepatan, tagihan-tagihan pekerjaan bisa di share lewat grup WA saja," imbuhnya. Camat menambahkan, "Kita sudah masuk triwulan IV sehingga dalam kegiatan penatausahaan kegiatan harus segera untuk diselesaikan, di akhir tahun ini kita sudah mulai untuk melakukan perencaan kegiatan untuk tahun 2022" "Tahun depan untuk rekon agar dilaksanakan setiap akhir triwulan," tutupnya. Wiwik, narasumber dari Dinpermades menyampaikan tentang Dasar Hukum Perbup Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang bersumber dari APBDes. Wiwik menambahkan, bahwa Target tanggal 30 November 2021 tagihan-tagihan harus sudah lunas/selesai. selain itu penginputan Siskeudes agar di tertibkan lagi, RPJMDes dan RKPDes agar segera diinput. "Tanggal 25 Nopember 2021 penutupan kegiatan Anggaran, agar dibuatkan Berita Acara. Mohon dipikirkan untuk BPD (non Siltap) untuk operasional kegiatan dan tunjangan," imbuhnya. Untuk besaran Siltap Staf masih sama besarannya yaiu RP 1.200.000,- dan BPJS 4% sudah tidak masuk di ADD, akan tetapi sudah masuk di anggaran Dinperemades," ungkapnya. "Perbup Nomor 103 Tahun 2020 untuk dipahami agar dalam melaksanakan kegiatan bisa berjalan sesuai aturan dan Pelaksana Kegiatan adalah Kasi atau Kaur," tutupnya. Andre narasumber dari Setda Kabupaten Purworejo menyampaika tentang Pengadaan Barang /Jasa di Desa berdasarkan Perbup No 103 Tahun 2021. Pengadaan Barang /Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Desa, baik dilakukan melalui swakelola dan/atau Penyedia barang/Jasa. Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa dengan dikerjakan sendiri oleh TPK dan/atau masyarakatsetempat. Penyedia barang/jasa adalah badan usaha atau orang perorangan yang menyediakan barang/jasa. "Prinsip-prinsip Pengadaan : efisien, efektif, transparan, terbuka," pungkasnya.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments