Evaluasi Pengelolaan Keuangan Desa

By ADMIN 10 Sep 2019, 09:35:10 WIB Kegiatan

Evaluasi pengelolaan desa di Aula Kecamatan Pituruh dari pukul 09.30 sampai 12.30 WIB . Acara yang dihadiri oleh Plt. Camat Pituruh, Kasi ekobang, Kasi tapem dan 49 Sekdes. Plt. Camat Pituruh menyampaiakn bahwa sekdes harus tetap semangat dan harus bisa mengkoordinasikan kepada tim kerja yang baik PPKD maupun TPK dan kerja harus sesuai aturan yang ada sampai dengan saat ini yang belum mengirimkan permohonan AAD non siltap masih 4 (empat) Desa yaitu : Desa Luwenglor, Desa Tersidikidul, Desa Sawangan dan Desa Sumber. Maka diharapkan hari Jumat tanggal 6 permohonan pencairan ADD non siltap harus sudah masuk di seksi ekobang. 

Teknis pengelolaan keuangan Desa yaitu :

1. daras hukum :

    a. Permendagri No. 114 tahun 2014 tetang pedoman pembangunan Desa

    b. Permendagri No.20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan Desa

    c. Perbub No. 27 Tahun 2014 tentang pedoman tata cara pengadaan barang/jasa di Desa dari APBDes

    d. Perbub No. 86 Tahun 2018 tentang pedoman pengelolaan keuangan Desa

2. Permasalahan :

     a. Belum semua desa mengajukan permohonan pencairan dana tepat pada waktunya

     b. Belum semua desa dari 39 Desa yang mempunyai kewajiban membuat RPJMDes telah menyusun RPJMDes

     c. Belum semua Desa membuat laporan ralisasi APBDes, realisasi anggaran dan capaian output, penyususnan RKPDes, penyampaian berita acara musren  RKPDes dan pembuatan SPJ dari semua sumber dana tepat pada               waktunya 

3. Tujuan : untuk meningkatkan pengetahuan pengelolaan keuangan desa

4. Harapan : Agar pengelolaan keuangan desa sesuai dengan peraturan yang ada




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Instagram

Twitter


Counter Pengunjung