

- Apel Pagi Senin 21 April 2025
- Musrenbangdes Desa Prapagkidul
- Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa MUSRENBANGDES PERUBAHAN RPJM DES Tahun Anggaran 2025 – 20230 Desa Gumawangrejo
- Musrenbangdes Desa Pangkalan
- Musrenbangdes Desa Tasikmadu
- penyaluran BLT DD Triwulan 1 Desa Prapagkidul
- rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purworejo
- Sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 di Desa Waru
- Pengukuhan Ketua Tim Pembina Posyandu 49 Desa di Kecamatan Pituruh masa bakti 2025-2030
- Rapat Korrdinasi Pimpinan (Rakorpim) Triwulan 1 Tahun 2025
49 Panwasludes Resmi Dilantik
PITURUH, (pituruhnews.com) - Sebanyak 49 Panwaslu Kelurahan/Desa melaksanakan pengambilan sumpah/janji dan pelantikan, di Aula Kecamatan Pituruh, Sabtu, 14/03/2020.
Pengambilan sumpah/janji dihadiri oleh Komisioner Panwaslucam Pituruh Mugiarto, M.Pd, Wiji Astuti, Nanang Dwi Handoyo, Camat Pituruh diwakili Sekcam Helmi Fuad, S.STP, Danramil 09/ Pituruh diwakili Parino, Polsek Pituruh Basuki, Kepala KUA Pituruh Masngudi, Ketua PPK Wahyu Wardono, serta Komisioner Bawaslu Kabupaten Purworejo Abdul Aziz.
Panwaslu yang dilantik merupakan akan bertugas dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebupaten Purworejo, yang akan digelar pada 23 September 2020. Pelantikan langsung dipimpin oleh Komisioner Panwaslucam Pituruh Mugiarto.
![]() |
tamu undangan |
Dalam sambutannya, Komisioner Panwaslucam Pituruh Mugiarto menyampaikan kepada Anggota Panwaslu Kelurahan/ Desa Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tahun 2020 yang baru dilantik, kami ucapkan selamat. Saudara-saudara adalah orang-orang terpilih. Kami percaya saudara-saudara dapat menjalankan amanah besar ini.
"Bimbingan teknis untuk anggota Panwaslu Kelurahan/ Desa ini menjadi bagian penting bagi upaya Badan Pengawas Pemilu untuk mempersiapkan anggota Panwaslu Kelurahan/ Desa yang mampu mengawal terselenggaranya Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 yang Demokratis dan sesuai prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilihan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016." ucapnya.
"Anggota Panwaslu Kelurahan/ Desa dituntut memahami tugas, wewenang, dan kewajiban yang diatur dalam undang-undang. Anggota Panwaslu Kelurahan/ Desa memiliki peran penting dalam menjalankan tugas pengawasan di setiap tahapan pemilihan mulai dari tahapan persiapan sampai dengan pengawasan terhadap Verifikasi factual dukungan bacalon perseorangan, pemutakhiran data dan daftar pemilih, Pelaksanaan kampanye dan masa tenang, Distribusian logistik Pemilihan, pemungutan dan penghitungan suara, dan Pengawasan Rekapitulasi hasil penghitungan suara di Kecamatan. " imbuhnya.
sumber: https://www.pituruhnews.com/2020/03/49-panwasludes-resmi-dilantik-siap.html