▴Tolak Gratifikasi▴ - pemberangkatan Kafilah MTQ Kecamatan Pituruh dalam rangka mengikuti lomba MTQ Pelajar Tingkat Kabupaten Tahun 2026
- Peningkatan Kapasitas Konvergensi Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting di Desa
- pembukaan MTQ pelajar XXXIX dan MTQ Mahasiswa Kabupaten Purworejo Tahun 2026
- acara PPRG Tingkat Kabupaten Purworejo
- monitoring dana transfer Tahap 2 Tahun 2026 di Desa Sikambang Kecamatan Pituruh
- upacara peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2026 tingkat Kecamatan Pituruh
- Layanan Dokter Spesialis Keliling (SPELING)
- monitoring dana transfer Tahap 2 Tahun 2026 di Desa Pekacangan Kecamatan Pituruh
- monitoring dana transfer Tahap 2 Tahun 2026 di Desa Megulung Kidul Kecamatan Pituruh
- monitoring dana transfer Tahap 2 Tahun 2026 di Desa Dlisen Wetan Kecamatan Pituruh
Rapat Sosialisasi Hak dan Sewa Bangunan Ruko Oleh Bumdes Desa Pituruh
Rapat Sosialisasi Hak dan Sewa Bangunan
Bertempat di Balai Desa Pituruh, Badan Milik Usaha Desa Pituruh mengadakan Rapat Sosialisasi Hak dan Sewa Bangunan Ruko, pada Rabu, 01/05/2019, pukul 19.00 WIB. Acara dihadiri oleh Sekdes Desa Pituruh Faizal Muchsinun Najib, Direktur Bumdes Pituruh Kuswari, Manager SDM Sarana Yogi Setiawan, Ketua Badan Pengawas Bumdes Pituduh Marsono, Anggota BPD Rodin, Susanto, Ali Mustofa, dan penyewa ruko.
BUM Desa dapat terdiri dari unit-unit usaha yang berbadan hukum.
BUM Desa dapat membentuk unit usaha meliputi:
a. Perseroan Terbatas sebagai persekutuan modal, dibentuk berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal yang sebagian besar dimiliki oleh BUM Desa, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas; dan
b. Lembaga Keuangan Mikro dengan andil BUM Desa sebesar 60 (enam puluh) persen, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang lembaga keuangan mikro.
Bahwa dasar hukum atau pengaturan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dapat dlihat dari beberapa peraturan perundang-undangan tersebut di bawah ini :
Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang PEMERINTAHAN DAERAH; Pasal 213 menyebutkan bahwa :
(1) Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.
(2) Badan usaha milik desa sebagaimana dimaksud ayat (1) berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
(3) Badan usaha milik desa sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat melakukan pinjaman sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain membahas tentang beberapa peraturan baru dari BUMDES PITURUH, hal yang telah dimusyawarahkan secara bersama, dalam rapat juga menyediakan waktu bagi para penyewa ruko untuk menyampaikan segala keluhan baik dari segi kebersihan area ruko, hingga keamanan lingkungan sekitar." Ucapnya Yogi selaku Manager SDM sarana mengatakan, semoga dengan adanya rapat kali ini dapat berdampak baik bagi kita semua, terutama bagi desa Pituruh, supaya lebih baik dan tertata dengan tertib untuk kedepanya.
Rapat kali ini juga bertujuan agar sang penyewa ruko dan BUMDES PITURUH dapat berjalan dengan baik, dengan harapan tidak ada pihak yang di rugikan di antara kedua belah pihak tersebut, sekaligus untuk meningkatkan keharmonisan antar pemilik usaha yang menempati ruko milik BUMDES PITURUH.



